Menurut Wahyudi, koordinator SPBU di Budi Kemuliaan, Jakarta, Jumat (16/5/2008), pada prinsipnya pihaknya melihat aturan baru ini sebagai sebuah imbauan.
"Tapi memang untuk lebih aman kita akan laksanakan ini karena pihak atasan sudah meminta menerapkan secepatnya."
Sementara Arif, koordinator SPBU yang juga terletak di Budi Kemuliaan juga menyatakan hal senada. Pihaknya akan melaksanakan dengan baik kebijakan baru itu dengan terlebih dahulu menunjukkan kepada para konsumen agar bersedia memahami.
Namun ia mengakui bahwa aturan tersebut ada kekurangannya karena si konsumen bisa berputar untuk kemudian antre membeli lagi.
Sementara Wahyudi mengaku kondisi ini memang diakui bisa mengurangi omzet SPBU yang bersangkutan. Namun ia melihat aturan ini hanya bersifat sementara sebelum kenaikan harga BBM resmi diberlakukan pemerintah.
Wahyudi juga mengungkapkan, brosur peraturan dari Pertamina itu baru diberikan hari ini, meski tertanggal 15 Mei. Para pengelola SPBU pun terlihat baru mencantumkannya sore ini.
Aturan baru itu tertuang dalam surat Pertamina No 501/F13100/2008 - S3 tertanggal 15 Mei 2008 yang ditujukan ke semua SPBU di wilayah pemasaran BBM ritel region III.
Pembatasan pembelian yang berlaku adalah:
Premium
- Kendaraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
- Angkot maksimum Rp 100 ribu
- Sepeda motor maksimum Rp 15 ribu
Solar
- Kendaran pribadi maksimum Rp 75 ribu
- Angkot maksimum Rp 100
- Truk maksimum Rp 250 ribu
- Bus antarkota maksimum Rp 250 ribu.
wah ko dijatah sih...haru pindah2 pom bensin dunk klo pengen fulltank tuh para mobil2 pribadi...
No comments:
Post a Comment